Lembaga Kawasan Sains dan Teknologi (LKST) atau Science Techno Park (STP) IPB

Lembaga Kawasan Sains dan Teknologi (LKST) atau Science Techno Park (STP) IPB dibangun sebagai bentuk tindak lanjut atas kebijakan pemerintah dalam rangka pemanfaatan hasil-hasil riset dan inovasi untuk masyarakat dan industri telah diatur melalui Peraturan Presiden No. 106 Tahun 2017 tentang Kawasan Sains Teknologi (Perpres 106/2017). Merujuk pada pasal 5 Perpres 106/2017, peran penting layanan LKST adalah Layanan teknis (pelatihan, peragaan, konsultasi teknis, informasi bisnis), Pengembangan teknologi (desain teknologi, purwarupa, manajemen kekayaan intelektual (KI), dan kantor alih teknologi), Inkubasi bisnis (dukungan teknologi, manajemen usaha, promosi & pemasaran dan fasilitasi pembiayaan), dan Layanan pendukung (jasa maklon produksi pangan sehat, R&D industri, disain label & kemasan, penyediaan ruang kantor dan ruang pertemuan/konferensi/seminar).

Pembangunan LKST menjadi salah satu program prioritas nasional (major project) yang telah dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN) IV 2020-2024.